| Issue Number : 4427

BPOM Perbaharui Pedoman CPOB di Rumah Sakit

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah mengeluarkan Peraturan No. 12 tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (“CPOB”) di Rumah Sakit (“Peraturan 12/2022”). Hal ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan BPOM   No. 34 tahun 2018 (“Regulation 34/2018”), yang mengatur seperangkat pedoman komprehensif CPOB yang berlaku untuk semua industri farmasi dan sarana yang melakukan pembuatan obat dan bahan obat.[1] Namun, melalui diterbitkannya Peraturan 12/2022, seluruh ketentuan yang mengatur tentang CPOB di instalasi farmasi di rumah sakit dan fasilitas yang bergerak di bidang penyediaan bahan radiofarmaka kini telah dicabut dan diganti.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah mengeluarkan Peraturan No. 12 tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (“CPOB”) di Rumah Sakit (“Peraturan 12/2022”). Hal ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan BPOM   No. 34 tahun 2018 (“Regulation 34/2018”), yang mengatur seperangkat pedoman komprehensif CPOB yang berlaku untuk semua industri farmasi dan sarana yang melakukan pembuatan obat dan bahan obat.[1] Namun, melalui diterbitkannya Peraturan 12/2022, seluruh ketentuan yang mengatur tentang CPOB di instalasi farmasi di rumah sakit dan fasilitas yang bergerak di bidang penyediaan bahan radiofarmaka kini telah dicabut dan diganti.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info