Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah mengeluarkan Peraturan No. 12 tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (“CPOB”) di Rumah Sakit (“Peraturan 12/2022”). Hal ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan BPOM No. 34 tahun 2018 (“Regulation 34/2018”), yang mengatur seperangkat pedoman komprehensif CPOB yang berlaku untuk semua industri farmasi dan sarana yang melakukan pembuatan obat dan bahan obat.[1] Namun, melalui diterbitkannya Peraturan 12/2022, seluruh ketentuan yang mengatur tentang CPOB di instalasi farmasi di rumah sakit dan fasilitas yang bergerak di bidang penyediaan bahan radiofarmaka kini telah dicabut dan diganti.[2]
......