| Issue Number : 4445

BPOM Perkenalkan Pedoman CPOB di Sarana Pengolahan Produk Berbasis Sel dan Jaringan Manusia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah mengeluarkan Peraturan No. 18 tahun 2022 (“PerBPOM 18/2022”) yang memperkenalkan seperangkat pedoman mengenai cara pembuatan obat yang baik (“CPOB”) di sarana pengolahan (“Sarana”)[1] yang menangani produk berbasis sel dan jaringan manusia (secara bersama-sama disebut sebagai “Produk”)[2] untuk penyediaan pelayanan kesehatan dan uji klinik.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah mengeluarkan Peraturan No. 18 tahun 2022 (“PerBPOM 18/2022”) yang memperkenalkan seperangkat pedoman mengenai cara pembuatan obat yang baik (“CPOB”) di sarana pengolahan (“Sarana”)[1] yang menangani produk berbasis sel dan jaringan manusia (secara bersama-sama disebut sebagai “Produk”)[2] untuk penyediaan pelayanan kesehatan dan uji klinik.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info