
Sebagai latar belakang, klaim suplemen kesehatan (“Klaim”) terdiri dari segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan, atau menyiratkan bahwa terdapat hubungan antara suplemen kesehatan (“Suplemen”) atau bahan aktifnya dengan manfaat kesehatan. Klaim harus dicantumkan oleh badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Suplemen (secara kolektif disebut “Pelaku Usaha”)[1] pada kemasan Suplemen yang diedarkan.[2] Pencantuman Klaim ini dilaksanakan pada saat pendaftaran Suplemen dan dibuat sesuai dengan pedoman Klaim (“Pedoman Klaim”), sebagaimana diatur dalam kerangka Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) No. 19 tahun 2022 (“Peraturan 19/2022”).[3]
......