| Issue Number : 4470

Kewajiban Baru Bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk Menggunakan Rekam Medis Elektronik

Sebagai upaya penyesuaian terhadap transformasi digital di sektor kesehatan, Menteri Kesehatan (“Menkes”) memperbarui ketentuan mengenai rekam medis dengan menerbitkan Peraturan No. 24 tahun 2022 (“Permenkes 24/2022”), yang kini menjadi kerangka hukum untuk pelaksanaan rekam medis elektronik oleh fasilitas pelayanan kesehatan.[1] Dengan diundangkannya Permenkes 24/2022, kerangka Peraturan Menkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 yang sebelumnya berlaku (“Peraturan Sebelumnya”) dicabut dan diganti.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai upaya penyesuaian terhadap transformasi digital di sektor kesehatan, Menteri Kesehatan (“Menkes”) memperbarui ketentuan mengenai rekam medis dengan menerbitkan Peraturan No. 24 tahun 2022 (“Permenkes 24/2022”), yang kini menjadi kerangka hukum untuk pelaksanaan rekam medis elektronik oleh fasilitas pelayanan kesehatan.[1] Dengan diundangkannya Permenkes 24/2022, kerangka Peraturan Menkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 yang sebelumnya berlaku (“Peraturan Sebelumnya”) dicabut dan diganti.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info