| Issue Number : 4505

BPOM Perbaharui Ketentuan 2D Barcode pada Obat dan Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) memutuskan untuk memperbarui ketentuan yang membahas penggunaan two-dimensional (2D) Barcodes (“Barcode”) pada produk obat dan makanan melalui diterbitkannya Peraturan No. 22 tahun 2022 tentang Penerapan Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan (“PerBPOM 22/2022”).[1] Ketentuan-ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan BPOM  No. 33 tahun 2018 (“PerBPOM 33/2018”)[2] yang saat ini dicabut dan diganti.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) memutuskan untuk memperbarui ketentuan yang membahas penggunaan two-dimensional (2D) Barcodes (“Barcode”) pada produk obat dan makanan melalui diterbitkannya Peraturan No. 22 tahun 2022 tentang Penerapan Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan (“PerBPOM 22/2022”).[1] Ketentuan-ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan BPOM  No. 33 tahun 2018 (“PerBPOM 33/2018”)[2] yang saat ini dicabut dan diganti.[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info