Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan perubahan terhadap daftar barang yang saat ini dilarang untuk diekspor (“Barang yang Dilarang”) melalui Peraturan Menteri No. 22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (“Permendag 22/2023”), yang telah berlaku sejak tanggal 17 Juli 2023. Daftar sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri No. 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta perubahannya (“Permendag 18/2021”). Maka dari itu, ketentuan Barang yang Dilarang yang sebelumnya telah diatur oleh Permendag 18/2021 saat ini dinyatakan telah dicabut dan digantikan.[1]
......