Pada tahun 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 2 tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang besar Farmasi (“PerBPOM 2/2022”), sesuai dengan judulnya, PerBPOM ini membahas berbagai persyaratan dan prosedur bagi industri farmasi dan Pedagang Besar Farmasi (“PBF”) (secara bersama-sama disebut “Pelaku Usaha Farmasi”) terkait dengan penyampaian laporan wajib. Secara keseluruhan, PerBPOM 2/2022 membahas berbagai aspek sebagai berikut: 1) Pelaporan wajib kegiatan Pelaku Usaha Farmasi; 2) Mekanisme yang berlaku untuk laporan yang dimaksud pada poin (1); dan 3) Sanksi yang berlaku.[1]
......