Menanggapi perkembangan teknologi yang sedang berlangsung pada sektor perawatan kesehatan dan untuk mengimplementasikan agenda kesehatan yang transformatif, rumah sakit kini perlu untuk terlibat dalam berbagai jenis penelitian dan inovasi. Untuk memenuhi tujuan ini, Indonesia Clinical Research Center (“INA-CRC”) dan Clinical Research Unit (“CRU”) kini harus dibentuk untuk melakukan penelitian tersebut.[1]
Pengaturan tersebut telah dikenalkan melalui penerbitan Keputusan Menteri Kesehatan (“Menteri”) No. HK.01.07/MENKES/1458/2023 (“Keputusan 1458/2023”) tentang Penyelenggaraan Penelitian Klinik di Rumah Sakit (secara bersama-sama disebut “Penelitian Klinik”), yang berlaku sejak 7 Juli 2023. Secara garis besar, Keputusan 1458/2023 telah dikeluarkan sebagai tanggapan atas meningkatnya jumlah dan jenis Penelitian Klinik yang dilakukan di rumah sakit dan disponsori oleh industri tertentu atau yang melibatkan penggunaan organisasi penelitian kontrak (“ORK”). Harapannya dengan terbitnya Keputusan ini, rumah sakit ikut berperan lebih aktif dalam hal kolaborasi dan pengembangan Penelitian Klinik.[2]
......