| Issue Number : 4701

CK-5 dan CK-6 Kini Dapat Dilakukan Penyesuaian Berdasarkan Kerangka Hukum CKB Terbaru

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-13/BC/2023 Tahun 2023 (“Peraturan 13/2023”) tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (“BKC”). Terbitnya Peraturan 13/2023 sekaligus mencabut dan mengganti Peraturan Direktur Jenderal No. PER-2/BC/2015 Tahun 2015, yang berjudul sama, beserta perubahannya (secara bersama-sama disebut “Peraturan 2/2015”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-13/BC/2023 Tahun 2023 (“Peraturan 13/2023”) tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (“BKC”). Terbitnya Peraturan 13/2023 sekaligus mencabut dan mengganti Peraturan Direktur Jenderal No. PER-2/BC/2015 Tahun 2015, yang berjudul sama, beserta perubahannya (secara bersama-sama disebut “Peraturan 2/2015”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info