Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan tentang Peraturan Pelaksanaan (“RPP Kesehatan”) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Keseharan (“UU 17/2023”), yang akan berisi berbagai ketentuan yang membahas hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan dan yang terdiri dari 1166 pasal dan mencakup 13 bab:
- Ketentuan umum;
- Upaya kesehatan;
- Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- Fasilitas pelayanan kesehatan;
- Kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan;
- Sistem informasi kesehatan;
|
- Penyelenggaraan teknologi kesehatan;
- Penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah;
- Pendanaan kesehatan;
- Partisipasi masyarakat;
- Pembinaan dan pengawasan;
- Ketentuan peralihan; dan
- Ketentuan penutup.
|
......