| Issue Number : 4735

Pedoman BPOM Baru untuk Registrasi Pangan Olahan: Memastikan Kepatuhan dan Proses yang Efektif

Sejalan dengan perkembangan proses perizinan berusaha yang sedang berlangsung di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) kini telah menyesuaikan berbagai ketentuan yang secara khusus membahas registrasi pangan olahan melalui penerbitan Peraturan No. 23 Tahun 2023 (“PerBPOM 23/2023”), yang kini secara bersamaan telah mencabut dan mengganti Peraturan No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, sebagaimana diubah melalui Peraturan No. 7 Tahun 2021 (secara bersama-sama disebut sebagai “PerBPOM 27/2017”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sejalan dengan perkembangan proses perizinan berusaha yang sedang berlangsung di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) kini telah menyesuaikan berbagai ketentuan yang secara khusus membahas registrasi pangan olahan melalui penerbitan Peraturan No. 23 Tahun 2023 (“PerBPOM 23/2023”), yang kini secara bersamaan telah mencabut dan mengganti Peraturan No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, sebagaimana diubah melalui Peraturan No. 7 Tahun 2021 (secara bersama-sama disebut sebagai “PerBPOM 27/2017”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info