| Issue Number : 4833

Pelaku Usaha Non-PBF Kini Bisa Mendapatkan AHP untuk Keperluan Impor dan/atau Ekspor Narkotika

Pada tahun 2020, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2020 (“PerBPOM 26/2020”) tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan (“AHP”) Dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (secara bersama-sama disebut “Obat”). Namun, dalam upaya memastikan bahwa mekanisme AHP dalam rangka impor Obat sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, BPOM memutuskan untuk memperbarui kerangka AHP Obat melalui penerbitan Peraturan No. 1 tahun 2024, yang memiliki judul yang sama dengan PerBPOM 26/2020 (“PerBPOM 1/2024”) dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2020, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2020 (“PerBPOM 26/2020”) tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan (“AHP”) Dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (secara bersama-sama disebut “Obat”). Namun, dalam upaya memastikan bahwa mekanisme AHP dalam rangka impor Obat sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, BPOM memutuskan untuk memperbarui kerangka AHP Obat melalui penerbitan Peraturan No. 1 tahun 2024, yang memiliki judul yang sama dengan PerBPOM 26/2020 (“PerBPOM 1/2024”) dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info