Pada tahun 2020, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2020 (“PerBPOM 26/2020”) tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan (“AHP”) Dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (secara bersama-sama disebut “Obat”). Namun, dalam upaya memastikan bahwa mekanisme AHP dalam rangka impor Obat sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, BPOM memutuskan untuk memperbarui kerangka AHP Obat melalui penerbitan Peraturan No. 1 tahun 2024, yang memiliki judul yang sama dengan PerBPOM 26/2020 (“PerBPOM 1/2024”) dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.[1]
......