Pada tahun 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 (“PerBPOM 22/2018”) tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”). Namun, dalam upaya memastikan kerangka penerbitan SPP-IRT yang berlaku sejalan dengan persyaratan teknologi dan hukum saat ini, BPOM kini memutuskan untuk memperbarui kerangka penerbitan SPP-IRT yang berlaku melalui pemberlakuan PerBPOM No. 4 Tahun 2024 (“PerBPOM 4/2024”), yang berjudul sama dengan PerBPOM 22/2018 dan berlaku sejak 16 Februari 2024.[1]
......