Dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko yang berkaitan dengan peredaran obat dan makanan yang tidak aman secara daring, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 32 tahun 2020 (secara bersama-sama disebut “PerBPOM 8/2020”). PerBPOM 8/2020 secara garis besar mengatur berbagai persyaratan dan tata cara peredaran obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, dan Pangan Olahan Untuk Keperluan Medis Khusus (“PKMK”) secara daring.[1]
......