Hingga tahun 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menetapkan berbagai pedoman yang mengatur standar obat dan bahan obat (bersama-sama disebut sebagai “Obat”), serta prekursor farmasi. Standar ini diuraikan dalam kerangka berikut:
- Peraturan Kepala BPOM No. 40 Tahun 2013 (“PerkepBPOM 40/2013”) tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi Dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi (bersama-sama disebut sebagai “Prekursor Farmasi”); dan
- Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2018 (“PerBPOM 34/2018”) tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (“CPOB”).[1]
......