Pada tahun 2021, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”) yang sampai saat ini masih menjadi acuan dalam rangka pengawasan dan pengaturan produk halal, meliputi sertifikasi, audit, dan pendistribusian produk. Perlu diketahui, Tim Riset dan Analisis Hukum Hukumonline sebelumnya telah merangkum berbagai ketentuan yang tertuang dalam PP 39/2021 dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “Pemerintah Akhirnya Memperbarui Ketentuan Mengenai Pelaksanaan Penjaminan Produk Halal”.
......