Pemerintah secara resmi menerbitkan pembaruan kerangka penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (“JPH”) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 42/2024”).[1] Setelah mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024, [2] kerangka baru ini secara bersamaan mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, yang memiliki judul yang sama dengan PP 42/2024 (“PP 39/2021”)[3] sebagai kerangka penyelenggaraan JPH sebelumnya.[4] Namun, perlu dicatat bahwa peraturan pelaksanaan PP 39/2021 akan tetap berlaku, sepanjang ketentuan yang ditetapkan di dalamnya sejalan dengan yang diuraikan dalam PP 42/2024.[5]
......