Pada tahun 2022, Menteri Kesehatan (“Menkes”) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1128/2022 (“Kepmenkes 1128/2022”) tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (“Standar Akreditasi”) yang sesuai dengan judulnya, digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit.[1] Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dicatat bahwa berbagai Standar Akreditasi yang diuraikan dalam Kepmenkes 1128/2022 telah dirangkum secara ringkas dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Menteri Kesehatan Menetapkan Standar Akreditasi Rumah Sakit”.
......