Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia mengatur kewajiban untuk melindungi anak yang beraktivitas di ruang digital melalui Undang-Undang tentang Sistem Elektronik. Hal ini melibatkan pengenalan perubahan kedua terhadap Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) melalui penerbitan Undang-Undang No. 1 tahun 2024 (“Amandemen Kedua”). Setelah diperkenalkannya kerangka kerja ini, Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) kini wajib memastikan bahwa semua anak yang menggunakan atau memiliki akses ke sistem elektronik (“Sistem”) dilindungi.
......