| Issue Number : 5105

Persetujuan Orang Tua, Privasi Secara Default dan Larangan Pemrofilan: Langkah Berani Indonesia Melindungi Kehidupan Digital Anak

Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia mengatur kewajiban untuk melindungi anak yang beraktivitas di ruang digital melalui Undang-Undang tentang Sistem Elektronik. Hal ini melibatkan pengenalan perubahan kedua terhadap Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) melalui penerbitan Undang-Undang No. 1 tahun 2024 (“Amandemen Kedua”). Setelah diperkenalkannya kerangka kerja ini, Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) kini wajib memastikan bahwa semua anak yang menggunakan atau memiliki akses ke sistem elektronik (“Sistem”) dilindungi.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia mengatur kewajiban untuk melindungi anak yang beraktivitas di ruang digital melalui Undang-Undang tentang Sistem Elektronik. Hal ini melibatkan pengenalan perubahan kedua terhadap Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) melalui penerbitan Undang-Undang No. 1 tahun 2024 (“Amandemen Kedua”). Setelah diperkenalkannya kerangka kerja ini, Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) kini wajib memastikan bahwa semua anak yang menggunakan atau memiliki akses ke sistem elektronik (“Sistem”) dilindungi.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info