| Issue Number : 5158

Produsen Kosmetik Dapat Melakukan Uji Cemaran di Laboratorium Internal yang Memenuhi CPKB Mulai September 2025

Pada tahun 2019, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 12 tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika (“PerBPOM 12/2019”). Sesuai dengan judulnya, peraturan ini menetapkan persyaratan keamanan dan manfaat untuk zat yang tidak sengaja dan tidak dapat dihindari masuk ke dalam produk kosmetika yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, dan/atau yang terbawa dari pengolahan bahan baku (“Cemaran”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2019, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 12 tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika (“PerBPOM 12/2019”). Sesuai dengan judulnya, peraturan ini menetapkan persyaratan keamanan dan manfaat untuk zat yang tidak sengaja dan tidak dapat dihindari masuk ke dalam produk kosmetika yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, dan/atau yang terbawa dari pengolahan bahan baku (“Cemaran”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info