Pada tahun 2024 silam, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23 Tahun 2025 (secara bersama-sama disebut “POJK 27/2024”). Di antara persyaratan lainnya, POJK 27/2024 mewajibkan seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital (“Penyelenggara”) untuk menyusun rencana bisnis yang realistis, terukur, dan berkesinambungan. Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Direksi (“Direksi”) dan Dewan Komisaris (“Dewan Komisaris”) yang bersangkutan wajib menyusun rencana bisnis dimaksud paling lambat 30 November sebelum tahun rencana bisnis dimulai.[1]
......