| Issue Number : 5555

Pusat Tenaga Kerja Global Baru Diperkenalkan: BP2MI Berdayakan Perguruan Tinggi untuk Beroperasi sebagai Migrant Center Resmi

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menetapkan Peraturan No. 7 Tahun 2026 (“Permen BP2MI 7/2026”) tentang Penyelenggara Vokasi Pekerja Migran Indonesia (“PMI”), yang membentuk kerangka standardisasi dan kepatuhan yang komprehensif dan wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga vokasi yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan bagi PMI (“Lembaga Vokasi PMI”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menetapkan Peraturan No. 7 Tahun 2026 (“Permen BP2MI 7/2026”) tentang Penyelenggara Vokasi Pekerja Migran Indonesia (“PMI”), yang membentuk kerangka standardisasi dan kepatuhan yang komprehensif dan wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga vokasi yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan bagi PMI (“Lembaga Vokasi PMI”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info