General Corporate
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia
Tanggal Berlaku: 19 Agustus 2026
Ringkasan:
- Undang-Undang ini menetapkan kerangka perpajakan dan kepabeanan khusus bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia (“PFII”), termasuk pengurangan Pajak Penghasilan (“PPh”) Badan sebesar 100% bagi Pelaku Usaha yang memenuhi persyaratan dan lembaga tertentu di PFII. Undang-Undang ini juga memberikan fasilitas PPh khusus bagi tenaga ahli di sektor keuangan dan hakim ad hoc asing, serta pembebasan atas penghasilan tertentu yang bersumber dari luar negeri.
- Undang-Undang ini mengenalkan perlakuan perpajakan khusus bagi family office yang memenuhi persyaratan, investor asing, dan pemegang Golden Visa PFII, termasuk pembebasan yang berkaitan dengan status subjek pajak dalam negeri dan penghasilan investasi. Undang-Undang ini juga memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”), dan bea masuk atas barang dan jasa tertentu, tempat tinggal tertentu, serta kegiatan pembangunan infrastruktur di PFII.
- Penerima manfaat wajib memenuhi persyaratan kelayakan yang berlaku dan tetap mematuhi kewajiban di bidang perpajakan, kepabeanan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pemilik manfaat, serta pertukaran informasi perpajakan internasional. Pemberian insentif tetap tunduk pada ketentuan Pajak Minimum Global sebesar 15%, termasuk potensi penerapan Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (“QDMTT”), Income Inclusion Rule (“IIR”), dan/atau Undertaxed Profit Rule (“UTPR”).
- Untuk informasi lebih lanjut, lihat ILB No. 5664.
......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku