Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (“BPH Migas”) telah menerbitkan Peraturan BPH Migas No. 4 Tahun 2026 tentang Akun Pengaturan pada Badan Usaha yang Melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (“PerBPH Migas 4/2026”), yang menggantikan dan mencabut Peraturan BPH Migas No. 21/P/BPH MIGAS/III/2011 tentang Akun Pengaturan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Transmisi (“PerBPH Migas 21/2011”).[1] Sebagaimana dinyatakan dalam bagian menimbangnya, PerBPH Migas 4/2026 dimaksudkan untuk menyempurnakan pelaksanaan dan penyajian akun pengaturan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.[2]
......