Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (“Peraturan”), untuk memastikan pemenuhan standar yang berlaku untuk pangan olahan dalam rangka melindungi masyarakat dan meningkatkan daya saing di antara para producen pangan olahan.[1]
Peraturan ini memberikan pedoman persyaratan dan prosedur mengenai cara pelaksanaan sertifikasi pada pembuatan pangan olahan. Peraturan ini penting bagi produsen pangan olahan dan masyarakat pada umumnya.
Prosedur Sertifikasi
Setiap pangan olahan[2] yang dibuat dan disebarkan di Indonesia harus disertifikasi sebagai pengakuan bahwa proses pembuatan produk tersebut memenuhi cara produksi pangan olahan yang baik[3] (“CPPOB”).[4]
Sertifikasi diperoleh dengan mengajukan permohonan tertulis, beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Pasal 5 Peraturan ini, kepada Kepala BPOM.[5] Biaya adminisratif yang harus dibayarkan oleh pemohon akan dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak[6] dan tidak akan dikembalikan jika permohonan ditolak.[7]
Setelah menerima permohonan, Kepala BPOM memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan audit dan memeriksa pemenuhan CPPOB.[8] Jika hasil audit menunjukkan bahwa pemohon mematui CPPOB, maka suatu sertifikat akan diterbitkan sesuai kategori pangan produsen.[9]
Jika audit menunjukkan bahwa pemohon tidak mematuhi CPPOB, Kepala BPOM akan menunda penerbitan sertifikat dan memerintahkan pemohon untuk mengambil tindakan dalam rangka memperbaiki cara produksinya, yang disebut sebagai corrective actions and preventive actions (“CAPA”).[10] [11]
Dalam jangka waktu enam bulan sejak menerima pemberitahuan penundaan, pemohon harus memberikan laporan CAPA kepada Kepala BPOM.[12] Jika laporan CAPA tidak diserahkan dalam jangka waktu yang dberikan, permohonan akan dianggap ditarik kembali. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru namun harus tetap membayar biaya administratif sebagaimana disebutkan di atas.[13]
Tindakan Pasca-Sertifikasi
Setelah diterbitkan, sertifikat berlaku untuk tiga tahun.[14] Perubahan dapat dilakukan untuk mengganti nama pemegang sertifikat, dimana hal tersebut tidak akan mengubah jangka waktu sertifikat.
Lebih lanjut, pemegang sertifikat harus melaporkan setiap perubahan bermakna pada cara produksi pangan olahan mereka, setiap pengadaan dan penggunaan fasilitas baru, serta perubahan pada dengan bangunan sarana produksi. Sebelum melakukan perubahan bermakna apapun pada cara produksi, persetujuan harus didapatkan dari Kepala BPOM.[15]
Enam bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat, pemegang sertifikat dapat meminta resertifikasi dengan menyampaikan permohonan kepada Kepala BPOM. Proses resertifikasi sama dengan proses sertifikat awal. Penilaian terhadap pemenuhan CPPOB akan dilaksanakan selama selambat-lambatnya 30 hari kerja dan membutuhkan audit, inspeksi rutin, dan penyediaan riwayat produk yang diedarkan.[16]
Jika dalam proses resertifikasi ditentukan bahwa peralatan produksi yang digunakan tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi terbaru, Kepala BPOM akan memberlakukan penilaian sertifikasi yang baru.[17] Selain itu, Kepala BPOM juga berwenang untuk mencabut sertifikat atas dasar sebagai berikut:
a. Tidak dipatuhinya ketentuan CPPOB; dan
b. Pencabutan izin usaha pemegang sertifikat.
Pencabutan sertifikat akan disampaikan oleh Kepala BPOM kepada pemegang sertifikat.[18]
Regulation ini telah berlaku sejak 5 Agustus 2014.CD
......