Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan
No. 44 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat (“
Peraturan”), yang mengatur standar untuk pelabuhan dan bandara yang aman, nyaman, bersih, dan sehat di seluruh Indonesia.
[1]
Peraturan mencantumkan panduan untuk pengelola dan operator bandara serta pelabuhan, pihak berwajib, lembaga terkait, badan usaha, dan pegawai di pelabuhan dan bandara, untuk membuat dan menjaga standar kesehatan, agar mengurangi risiko kesehatan ketika sedang melaksanakan kegiatan di lingkungan......