Dewan Perwakilan Rakyat baru saja mengumumkan keterangan terbaru atas
RUU tentang Minuman Beralkohol(“
RUU 2015”). RUU 2015 bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dengan membatasi gangguan sosial yang disebabkan oleh mengkonsumsi minuman beralkohol. RUU 2015 juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat atas risiko kesehatan yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman beralkohol.
[1]
Larangan penjualan dan konsumsi minuman beralkohol diajukan pertama kali oleh Partai Persatuan Pembangunan (“
PPP”),
[2] dalam rangka mengatur larangan distribusi minuman beralkohol di Indonesia. Pada saat ini, Indonesia tidak melarang distribusi minuman beralkohol, melainkan membatasi impor, produksi, penjualan eceran, dan konsumsi minuman beralkohol.
[3]
RUU 2015 bertujuan kepada masyarakat, pelaku usaha minuman beralkohol, dan juga Pemerintah.
Pengelompokan Minuman Beralkohol
RUU 2015 mengelompokan minuman beralkohol berdasarkan tingkat etinol seperti
Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (“
Perpres 2013”).
[4] Namun, RUU baru menambahkan dua golongan baru. Golongan tersebut dirinci sebagai berikut:
[5]
a. Golongan A: minuman beralkohol dengan kadar etanol antara 1 persen sampai 5 persen;
b. Golongan B: minuman beralkohol dengan kadar etanol antara 5 persen sampai 20 persen;
c. Golongan C: minuman beralkohol dengan kadar etanol antara 20 persen hingga 55 persen;
d. Minuman beralkohol tradisional (e.g. ciu dari Jawa Barat, tuak dari tanah Batak, atau swansrai dari Papua);
e. Minuman beralkohol campuran atau racikan mengandung metanol, propanol, dan seterusnya (disebut sebagai “miras oplosan”).
Larangan
RUU 2015 melarang distribusi minuman beralkohol jenis apapun di Indonesia, dan jika disahkan oleh undang-undang, maka setiap orang di Indonesia dilarang untuk menjual, membeli, mendistribusi, mengkonsumsi atau menyimpan minuman beralkohol.
[6] Jika dinyatakan bersalah, pelaku dapat dikenakan pidana penjara selama satu sampai 10 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta sampai Rp 10 milyar .
[7]
RUU 2015 juga menyatakan bahwa larangan tidak berlaku untuk kepentingan tertentu seperti:
[8]
a. Ritual keagamaan/adat;
b. Minuman beralkohol dikonsumsi oleh orang asing/wisatawan;
c. Farmasi; dan
d. Minuman beralkohol yang dikonsumsi di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, RUU 2015 mewajibkan Pemerintah untuk mengalokasikan dana sebesar 20 persen dari cukai dan pajak tahunan untuk kegiatan sosialisasi bahaya minuman beralkohol, serta rehabilitasi korban minuman beralkohol.
[9]
Pengawasan dan Penindakan
Pemerintah pusat, serta pemerintah daerah dan provinsi, akan melaksanakan pengawasan produksi minuman beralkohol, serta kegiatan mengenai perdagangan, pendistribusian dan penyimpanan.
[10] RUU 2015 mewajibkan lebih lanjut pengawasan yang akan dilaksanakan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah pusat, dan tim terpadu tersebut terdiri dari:
[11]
a. Kementerian Perindustrian;
b. Kementerian Perdagangan;
c. Kementerian Keuangan;
d. Bidang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
e. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kejaksaan Agung;
g. Perwakilan tokoh agama dan masyarakat;
h. Pada tingkat pemerintahan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja.
Tim terpadu akan melakukan pengawasan sebanyak empat kali terhadap industri tersebut dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik.
[12] Proses pengawasan dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara untuk nasional, gubernur untuk wilayah provinsi, dan bupati/walikota untuk wilayah kabupaten/kota.
[13]
Kepolisian Negara bertanggung jawab atas pelaksanaan RUU 2015 dan penyidik dari Kepolisian Negara berwenang untuk melakukan penyidikan atas proses pengawasan, apabila terdapat bukti awal bahwa telah terjadi tindak pidana. Kepolisian juga berwenang untuk penyidikan secara menyamar, menghancurkan minuman beralkohol, dan seterusnya.
[14]
Apabila RUU 2015 disahkan dalam undang-undang, semua perundang-undangan mengenai minuman beralkohol dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam RUU 2015.
[15] Selain itu, RUU 2015 menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang harus ditetapkan paling lambat satu tahun terhitung sejak tanggal berlaku.
[16]
RUU sedang dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat dan dapat dikenakan perubahan lebih lanjut.
MLS......