| Issue Number : 3724

Memperkuat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Melalui Layanan Telemedicine

Menteri Kesehatan (“Menteri”) bertujuan untuk meningkatkan penyediaan layanan kesehatan di seluruh Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (“Permenkes 20/2019”).

Pada intinya, Permenkes 20/2019 berupaya memberikan kepastian mengenai layanan telemedicine dengan memungkinkan layanan kesehatan tersebut disediakan dari jarak jauh melalui teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan komunikasi antara fasilitas pelayanan kesehatan.[1] Hal yang dibahas dalam Permenkes 20/2019 termasuk:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Kesehatan (“Menteri”) bertujuan untuk meningkatkan penyediaan layanan kesehatan di seluruh Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (“Permenkes 20/2019”).

Pada intinya, Permenkes 20/2019 berupaya memberikan kepastian mengenai layanan telemedicine dengan memungkinkan layanan kesehatan tersebut disediakan dari jarak jauh melalui teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan komunikasi antara fasilitas pelayanan kesehatan.[1] Hal yang dibahas dalam Permenkes 20/2019 termasuk:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info