Menteri Kesehatan (“Menteri”) bertujuan untuk meningkatkan penyediaan layanan kesehatan di seluruh Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (“Permenkes 20/2019”).
Pada intinya, Permenkes 20/2019 berupaya memberikan kepastian mengenai layanan telemedicine dengan memungkinkan layanan kesehatan tersebut disediakan dari jarak jauh melalui teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan komunikasi antara fasilitas pelayanan kesehatan.[1] Hal yang dibahas dalam Permenkes 20/2019 termasuk:
......