| Issue Number : 3809

Indonesia Menerapkan Larangan Sementara Untuk Impor Binatang Hidup dari Tiongkok

Novel coronavirus 2019 (2019-nCoV), yang berasal dari kota Wuhan di Tiongkok, saat ini telah menyebar ke 25 negara, menyebabkan kekhawatiran di kalangan otoritas kesehatan masyarakat di seluruh dunia.[1] Jumlah kasus infeksi yang tercatat terus bertambah dengan cepat dan saat ini telah mencapai lebih dari 42.638 orang. Sementara itu, angka kematian resmi dari penyakit ini di Tiongkok saat ini telah mencapai 1.016 orang.[2]

Untungnya, Indonesia belum mengumumkan kasus yang dikonfirmasi sebagai coronavirus, sebuah fakta yang kontroversial yang mengejutkan para ahli.[3] Namun, sebagai akibat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah coronavirus sebagai  darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC),[4] Menteri Perdagangan (“Menteri”) saat ini telah menerbitkan Peraturan No. 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok (“Permendag 10/2020”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Novel coronavirus 2019 (2019-nCoV), yang berasal dari kota Wuhan di Tiongkok, saat ini telah menyebar ke 25 negara, menyebabkan kekhawatiran di kalangan otoritas kesehatan masyarakat di seluruh dunia.[1] Jumlah kasus infeksi yang tercatat terus bertambah dengan cepat dan saat ini telah mencapai lebih dari 42.638 orang. Sementara itu, angka kematian resmi dari penyakit ini di Tiongkok saat ini telah mencapai 1.016 orang.[2]

Untungnya, Indonesia belum mengumumkan kasus yang dikonfirmasi sebagai coronavirus, sebuah fakta yang kontroversial yang mengejutkan para ahli.[3] Namun, sebagai akibat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah coronavirus sebagai  darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC),[4] Menteri Perdagangan (“Menteri”) saat ini telah menerbitkan Peraturan No. 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok (“Permendag 10/2020”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info