Novel coronavirus 2019 (2019-nCoV), yang berasal dari kota Wuhan di Tiongkok, saat ini telah menyebar ke 25 negara, menyebabkan kekhawatiran di kalangan otoritas kesehatan masyarakat di seluruh dunia.[1] Jumlah kasus infeksi yang tercatat terus bertambah dengan cepat dan saat ini telah mencapai lebih dari 42.638 orang. Sementara itu, angka kematian resmi dari penyakit ini di Tiongkok saat ini telah mencapai 1.016 orang.[2]
Untungnya, Indonesia belum mengumumkan kasus yang dikonfirmasi sebagai coronavirus, sebuah fakta yang kontroversial yang mengejutkan para ahli.[3] Namun, sebagai akibat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah coronavirus sebagai darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC),[4] Menteri Perdagangan (“Menteri”) saat ini telah menerbitkan Peraturan No. 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok (“Permendag 10/2020”).
......