Dalam upaya untuk memperbarui kerangka hukum untuk sektor kosmetika,[1] Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 12 tahun 2020 tentang Pengajuan Notifikasi Kosmetika (“PerBPOM 12/2020”).
PerBPOM 12/2020 menetapkan pedoman baru yang membahas prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan notifikasi kosmetika ("Notifikasi") yang secara bersamaan juga membatalkan dan menggantikan Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.12.10.11983 tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, yang telah diubah melalui penerbitan Peraturan No. 34 tahun 2013 ("Peraturan Sebelumnya").[2]
......