| Issue Number : 3907

BPOM Memperkenalkan Prosedur Baru untuk Pengajuan Notifikasi Kosmetika

Dalam upaya untuk memperbarui kerangka hukum untuk sektor kosmetika,[1] Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 12 tahun 2020 tentang Pengajuan Notifikasi Kosmetika (“PerBPOM 12/2020”).

PerBPOM 12/2020 menetapkan pedoman baru yang membahas prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan notifikasi kosmetika ("Notifikasi") yang secara bersamaan juga membatalkan dan menggantikan Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.12.10.11983 tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, yang telah diubah melalui penerbitan Peraturan No. 34 tahun 2013 ("Peraturan Sebelumnya").[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk memperbarui kerangka hukum untuk sektor kosmetika,[1] Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 12 tahun 2020 tentang Pengajuan Notifikasi Kosmetika (“PerBPOM 12/2020”).

PerBPOM 12/2020 menetapkan pedoman baru yang membahas prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan notifikasi kosmetika ("Notifikasi") yang secara bersamaan juga membatalkan dan menggantikan Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.12.10.11983 tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, yang telah diubah melalui penerbitan Peraturan No. 34 tahun 2013 ("Peraturan Sebelumnya").[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info