| Issue Number : 4317

BPOM Menerbitkan Ketentuan Terbaru tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi

Dalam upaya untuk memberikan seperangkat ketentuan terbaru yang membahas pelaporan wajib oleh industri farmasi dan Pedagang Besar Farmasi (“PBF”) kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional (“BPOM”), BPOM telah mengeluarkan Peraturan  No. 2 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi  (“Peraturan 2/2022”).[1] Hal serupa sebelumnya dibahas  dalam Peraturan BPOM No. 35 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi   (“Peraturan 35/2019”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk memberikan seperangkat ketentuan terbaru yang membahas pelaporan wajib oleh industri farmasi dan Pedagang Besar Farmasi (“PBF”) kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional (“BPOM”), BPOM telah mengeluarkan Peraturan  No. 2 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi  (“Peraturan 2/2022”).[1] Hal serupa sebelumnya dibahas  dalam Peraturan BPOM No. 35 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi   (“Peraturan 35/2019”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info