Pendahuluan
Selama bertahun-tahun, konten media online, yang tersedia melalui platform digital, telah mengalami transformasi luar biasa yang difasilitasi oleh kemajuan teknologi yang sangat pesat. Pada masa awal dunia online, konten-konten umumnya dihasilkan oleh entitas media yang sudah mapan, namun lonjakan penggunaan dan jumlah platform media sosial telah mengantarkan era baru dalam Isi Buatan Pengguna (User-Generated Content - “UGC”), di mana pengguna platform digital (“Pengguna”) diizinkan untuk membuat, mempublikasikan, berinteraksi, atau mendistribusikan konten mereka sendiri secara real-time.[1]
Secara garis besar, UGC mencakup beragam media, termasuk gambar, video, komentar, dukungan produk, ulasan, blog, dan berbagai bentuk konten yang dapat ditemukan di seluruh aplikasi pesan dan platform digital lainnya, termasuk pedagang yang beroperasi melalui platform e-commerce.[2] Saat ini, hampir semua platform digital memiliki komponen UGC yang dapat digunakan oleh Penggunanya agar dapat dengan bebas berinteraksi, mengonsumsi, dan menyebarkan konten pilihan mereka yang dipersonalisasi.
Dalam lingkup komersial, UGC menikmati pemanfaatan yang luas di hampir semua sektor ekonomi, terutama industri kreatif. Selain itu, keberadaan UGC juga mendorong munculnya berbagai model bisnis online yang menawarkan manfaat, tidak hanya bagi platform digital tetapi juga memungkinkan Pengguna untuk memonetisasi konten mereka sendiri.[3] Sebagai contoh, platform e-commerce berbasis UGC di Indonesia sendiri telah membangun dominasi di seluruh Asia Tenggara, dengan nilai yang dilaporkan mencapai US$ 62 miliar.[4]
Meskipun UGC menawarkan banyak dampak positif dan ruang yang luas bagi Pengguna untuk menampilkan konten mereka, terdapat sejumlah risiko yang signifikan terkait UGC. Risiko-risiko ini termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:[5]

Namun, meskipun sudah menegaskan bahwa UGC dapat menimbulkan berbagai risiko, terutama bagi Pengguna, berbagai pemangku kepentingan menyatakan keprihatinannya terhadap upaya-upaya yang mungkin dilakukan untuk mengatur dan memoderasi UGC. Salah satu contoh kekhawatiran ini telah diungkapkan oleh para peneliti di Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), yang mengeluarkan pernyataan bahwa upaya untuk mengatur dan memoderasi UGC dapat membatasi atau melarang hak kebebasan berekspresi Pengguna. Dalam hal ini, para peneliti mendesak kerja sama dan pengaturan bersama yang lebih baik antara pemerintah dan sektor swasta agar konten yang diizinkan dapat didefinisikan dan dibatasi dengan jelas.[6]
Dengan latar belakang tersebut, Indonesian Law Digest......