Pendahuluan
Pada 22 September 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (“RUU”)[1] dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.[2] RUU ini mnetapkan pendekatan yang lebih luas terhadap Reforma Agraria selain penanganan sertifikasi dan redistribusi tanah, dengan mencakup antara lain penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan Hak Atas Tanah, Redistribusi Tanah, pengakuan hukum atas hak atas tanah, dan pemberdayaan Subjek Reforma Agraria (“Subjek”).[3] Pendekatan yang lebih luas ini sejalan dengan pandangan bahwa Reforma Agraria harus dapat menangani ketimpangan penguasaan agraria, kepastian hukum, hak masyarakat, dan penyelesaian Konflik Agraria, alih-alih hanya diukur berdasarkan jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan.[4]
......